Proyek Pengembangan RSUD Sambas Di Sorot, Sejumlah Pekerja Di Duga Tak Gunakan APD

Proyek Pengembangan RSUD Sambas Disorot, Sejumlah Pekerja Diduga Tak Gunakan APD Lengkap

SAMBAS β€” Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pengembangan dan peningkatan pelayanan RSUD Sambas menjadi sorotan. Sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas pembangunan.

Temuan tersebut berdasarkan pengamatan awak media padaΒ di lokasi pekerjaan pengembangan RSUD Sambas.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, maupun APD lainnya sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proyek yang sedang berjalan merupakan pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak mencapai Rp5.117.646.688,00 dan ditargetkan selesai pada 29 September 2026.

Ironisnya, pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tercantum jelas semboyan β€œUtamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.”

Penerapan K3 merupakan salah satu aspek penting dalam pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari potensi risiko dan kecelakaan kerja sesuai dengan bahaya yang terdapat di lingkungan pekerjaan.

Ketentuan keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Selain ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban penerapan K3 juga dapat menjadi bagian dari persyaratan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kontrak pekerjaan pemerintah.

Proyek pengembangan dan peningkatan pelayanan RSUD Sambas tersebut dilaksanakan oleh CV. Shulthan Garnida, dengan konsultan pengawas CV. Azztech Consultant. Sumber pembiayaan proyek berasal dari APBD dan DAK Kabupaten Sambas.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Atas temuan tersebut, awak media masih berupaya meminta penjelasan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan K3 dilakukan di lokasi proyek, termasuk pengawasan terhadap penggunaan APD oleh para pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan kepada awak media.

Media Portal Harapan.com tetap membuka ruang bagi pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.

TIM REDAKSI MEDIA PORTALHARAPAN.COMΒ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *