SAMBAS – Keberadaan usaha pergudangan material milik CV. PANGKALANT Kabupaten Sambas, menuai sorotan tajam. Selain diduga belum mengantongi perizinan lengkap, CV tersebut juga diduga tidak berkontribusi terhadap Pajak Daerah Sambas khususnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan tersebutΒ memunculkan pertanyaan serius keberadaan Gudang CV. PANGKALANT berlokasi Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat, diduga kuat beroperasi tanpa legalitas yang sah di antaranya:
1) Perizinan OSS Tidak Ada,
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar usaha berbasis risiko di sistem Online Single Submission (OSS) tidak ditemukan.
2) Izin Lingkungan Bermasalah:
Usaha pergudangan yang menimbulkan dampak debu, kebisingan, dan lalu-lalang truk tronton wajib memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau Amdal. Hingga kini diduga belum dimiliki.
3) Tidak Terdaftar di Instansi Resmi:
Diduga belum terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Sambas.
4) Diduga Rugikan PAD – Tidak Bayar Pajak Daerah:
Ini yang paling krusial. Sebagai gudang material bangunan, CV Pangkalant seharusnya wajib membayar pajak daerah ke Pemkab Sambas, meliputi:
5) Pajak Reklame: Plang / papan nama usaha yang harusnya terpampang di lokasi.
PBB-P2: Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan gudang.
Retribusi Daerah: Retribusi kebersihan, parkir, dan bongkar muat yang menggunakan badan jalan.
“Kalau izin saja tidak punya, bagaimana mau bayar pajak daerah? Ini jelas merugikan PAD Kabupaten Sambas. Usaha lain yang taat izin dan bayar pajak jadi dirugikan. Kami minta Bupati dan Bapenda turun langsung,”ucap warga.
Menurutnya, Aktivitas CV Pangkalant yang sudah berjalan bebas tanpa pengawasan dinilai menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Sambas. Pemkab kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi hak daerah.
Yendi,Kepala Desa Segedong juga membenarkan bahwa,”Selama sudah hampir 7 tahun berdiri,gudang usaha CV Pangkalant tidak pernah mengurus ijin lingkungan, pernah dulu menegur lewat sepotong surat tapi Abun(Pengurus CV Pangkalant menghiraukan surat tersebut dan tidak merespon sama sekali,jadi kami menilai orangnya tidak kooperatif”,kata Yendi tegasnya kepada pihak media.
Salah satu narasumber yang enggan dicantumkan namanya, ia menyebutkan, awal mulanya mengapa gudang CV. PANGKALANT ini yang sebelumnya berdomisili di daerah Singkawang ,lalu bisa pindah ke Kabupaten Sambas.
“dikarenakan waktu disingkawang sana masyarakat merasa risih tidak memiliki ijin lingkungan di Singkawang”,ujar narasumber kepada awak media.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Forsa Kabupaten Sambas dan DPD LAKS-RI Sambas, disinilah Pemerintah dan APH dituntut tidak tutup mata.
“Jika benar gudang bahan bangunan CV. PANGKALANT tidak memiliki legalitas dokumen izin yang lengkap, maka pertanyaannya sederhana, pihak Gudang CV. PANGKALANT tersebut, “perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai surat surat izin pembangunan gudang tersebut.
“Publik berhak mendapatkan kepastian. Jangan sampai nama perusahaan hanya menjadi tameng administratif, sementara surat surat dokumen tidak lengkap,”tegas Gustian.
Disisi lain, Ketua DPC Forsal Kabupaten Sambas juga menegaskan, Jika terbukti adanya dugaan pelanggaran, pihak perusahaan diberikan sanksi berupa penghentian usaha, denda.
“Dan meminta kepada APH dengan segera dilakukan pemeriksaan kewajiban Pajak Daerah CV Pangkalant sesuai UU HKPD, karena diduga telah beroperasi tanpa NIB yang menjadi dasar pendataan wajib pajak daerah,”kata Supriawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan CV. PANGKALANT belum memberikan keterangan resmi.
Timred






