Pekerjaan Pengembangan RSUD Sambas Dinilai Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerja Tanpa APD
SAMBAS β Proyek penyediaan layanan kesehatan berupa pengembangan dan peningkatan pelayanan RSUD Sambas, yang bernilai kontrak Rp5.117.646.688,00 dan ditargetkan selesai pada 29 September 2026, menuai sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi pada sejumlah pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas pembangunan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, maupun perlindungan diri lainnya.
Padahal, papan proyek yang terpasang secara tegas mencantumkan semboyan: “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.”
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib menerapkan syarat keselamatan kerja guna melindungi keselamatan tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penyelenggara pekerjaan wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai bagi seluruh pekerja.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan syarat umum dalam kontrak pemerintah, di mana kontraktor wajib mematuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) selama pelaksanaan proyek.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Shulthan Garnida, dengan konsultan pengawas CV. Azztech Consultant, bersumber dari APBD dan DAK Kabupaten Sambas. Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat menghubungi pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.
Awak media akan terus menindaklanjuti dan memuat tanggapan pihak terkait setelah dimungkinkannya konfirmasi.
TIMRED-MEDIA PORTAL HARAPAN.COM






