Proyek Rehabilitasi Madrasah Di 12 Lokasi, Pekerja Di MTSN 04 Sambas Diduga Tanpa APD&BPJS, Diduga Di subkontraktor Tanpa Ijin

SAMBAS,11 September 2026

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat 1, yang dikelola Kementerian PUPR β€” Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Prasarana Strategis Kalimantan Barat, menuai temuan yang patut dipertanyakan di salah satu lokasinya, yaitu MTSN 04 Sambas, Desa Bakau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Sesuai data yang tertera pada papan proyek, proyek ini disebar di 12 lokasi madrasah yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, yaitu:

1.Β Kab. Sambas (MIN 02 Sambas)
2.Β Kab. Sambas (MIS Darul Ulum Matang Danau)
3.Β Kab. Sambas (MIS Nurul Hikmah)
4.Β Kab. Sambas (MTSN 04 Sambas)
5.Β Kab. Bengkayang (MIS Al Ikhwan Melapis)
6.Β Kab. Ketapang (MTSS Darul Falah)
7.Β Kab. Kayong Utara (MTSN 3 Kayong Utara)
8.Β Kab. Kubu Raya (MIN 1 Kubu Raya)
9.Β Kab. Mempawah (MIN 1 Mempawah)
10.Β Kota Pontianak (MIN 2)
11.Β Kota Pontianak (MIS NU 3 & MTSS Al Maarif)
12.Β Kota Singkawang (MTSS Asy Syafi-Iyyah)

Nilai kontrak keseluruhan: Rp59.494.254.000 (lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk PPN 11%. Kontrak bernomor PB0104-SPK/02/Gs20.1/2026 ditandatangani dengan PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai kontraktor pelaksana, dengan masa pelaksanaan 238 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Sumber dana berasal dari APBN Single Year Contract (SYC) TA. 2026.

 

Temuan di Lokasi MTSN 04 Sambas

Berdasarkan pengamatan langsung awak media di lokasi proyek di MTSN 04 Sambas, Bakau, Kecamatan Jawai, ditemukan beberapa hal yang diduga tidak sesuai ketentuan:

1.Β Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD/Safety) β€” Para pekerja yang sedang melakukan aktivitas konstruksi tidak menggunakan helm, sepatu safety, maupun perlindungan diri lainnya yang wajib sesuai jenis pekerjaan.
2.Β Belum terjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan β€” Tidak ditemukan bukti atau dokumen yang menunjukkan seluruh pekerja di lokasi telah terdaftar dalam program jaminan sosial wajib.
3.Β Diduga disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis β€” Pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak yang tidak tercantum dalam papan proyek. Belum ada informasi bahwa penyerahan sebagian atau seluruh pekerjaan tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi pekerjaan.

Dasar Hukum & Ketentuan yang Diduga Dilanggar

1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja β€” Kewajiban APD

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja β€” Pasal 3 & Pasal 12
Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta wajib menyediakan dan mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan β€” Pasal 87
Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.

2. Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

– UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial β€” Pasal 14 ayat (1)
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan jenis pekerjaan.
– UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional β€” Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, dan pemberi kerja wajib memfasilitasi kepesertaan tersebut.

3. Subkontrak dalam Jasa Konstruksi

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi β€” Pasal 40 & Pasal 42
Penyedia jasa utama dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa lain hanya dengan persetujuan tertulis dari pemberi pekerjaan. Penyedia jasa utama tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan pekerjaan.
– Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah β€” Penyerahan sebagian pekerjaan kepada penyedia lain wajib dicantumkan dalam dokumen kontrak dan mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.

Upaya Konfirmasi & Verifikasi

“Pengamatan di lokasi proyek MTSN 04 Sambas menunjukkan pekerja tanpa APD yang layak, belum ada jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta adanya dugaan penyerahan pelaksanaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam papan proyek dan belum diketahui adanya persetujuan tertulis dari pemberi pekerjaan. Hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja, jaminan sosial, serta aturan subkontrak jasa konstruksi,” catat awak media.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak kontraktor PT. Bumi Aceh Citra Persada, Konsultan Pengawas PT. Saranabudi Prakarsaripta KSO β€” PT. Trias Erisko, serta Satuan Kerja Prasarana Strategis Kalimantan Barat untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, namun belum diperoleh tanggapan. Ruang tanggapan tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan.

Harapan &Tindak Lanjut

Masyarakat dan pihak terkait berharap:

– Kontraktor Pelaksana PT. Bumi Aceh Citra Persada segera melengkapi APD seluruh pekerja dan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
– Satuan Kerja Prasarana Strategis Kalimantan Barat melakukan verifikasi terkait dugaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis;
– Dinas Tenaga Kerja & Disnakertrans Kalimantan Barat melakukan pengecekan kepatuhan keselamatan kerja di lokasi proyek;
– Masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan ketidaksesuaian melalui fitur LAPOR! yang tertera pada papan proyek.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan data papan proyek dan pengamatan langsung di lokasi MTSN 04 Sambas. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau pembelaan.

Sumber: Pengamatan Langsung di Lokasi Proyek & Data Papan Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *