SAMBAS β Persoalan penggunaan akses jalan yang disebut telah dimanfaatkan sebagai jalur transportasi angkutan PT Sarana Esa Cita selama kurang lebih 16 tahun, tanpa adanya penyelesaian ganti rugi menurut keterangan pemilik tanah, memuncak pada aksi blokade jalan oleh masyarakat.
Aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan Ibu Agustina, yang menyatakan memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah di lokasi yang menjadi pokok persoalan.
Perselisihan antara pemilik tanah dan pihak perusahaan disebut telah melalui proses mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik terang maupun kesepakatan mengenai penyelesaian ganti rugi.
Kondisi itu kemudian memicu kekecewaan pemilik tanah dan masyarakat hingga berujung pada tindakan pemblokiran akses jalan yang selama ini digunakan untuk kepentingan transportasi perusahaan.
Mediasi Belum Menghasilkan Kesepakatan
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut penggunaan jalan sebagai sarana transportasi, melainkan juga menyentuh kepentingan hak atas tanah dan penyelesaian hubungan antara pemilik lahan dengan perusahaan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Ibu Agustina telah melakukan upaya mediasi bersama pihak PT Sarana Esa Cita. Namun, mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan akses jalan, riwayat kesepakatan para pihak, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh selama persoalan berlangsung.
Pemilik Tanah Meminta Kejelasan Hak
Ibu Agustina, sebagai pemilik tanah yang disebut memiliki sertifikat sah, menjadi pihak yang perlu mendapatkan ruang untuk menjelaskan dasar kepemilikannya dan tuntutan yang diajukan kepada perusahaan.
Persoalan yang telah berlangsung lama tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya mengutamakan kepentingan aktivitas perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan hak dan kepentingan pemilik tanah.
Penyelesaian Konflik Menjadi Harapan Masyarakat
Aksi blokade jalan menjadi gambaran bahwa persoalan penggunaan lahan dan akses transportasi telah menimbulkan ketegangan antara kepentingan perusahaan dan pemilik tanah.
Penyelesaian yang melibatkan pemilik tanah, perusahaan, pemerintah desa, serta instansi terkait dapat menjadi langkah untuk memperjelas persoalan dan mencegah konflik berlanjut.
Masyarakat berharap adanya proses penyelesaian yang transparan, berdasarkan bukti kepemilikan tanah, dokumen penggunaan akses, serta kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis & Editor: M.Iskandar






