Sosial  

Lahan warga 19 tahun oleh PT. Sarana Esa Cita, Tak kunjung menemukan Titik terang

Lahan Warga 19TahunΒ  Dikuasai Oleh PT. SARANA ESA CITA: Tak Kunjung Menemukan Titik Terang

SAMBAS – Sangketa lahan antara warga dan PT. SARANA ESA CITA kembali memanas. Merasa hak atas tanahnya diabaikan dan penyelesaian tak kunjung menemukan titik terang, seorang warga bernama Agustina mengambil langkah tegas yang diklaim sebagai pemiliknya. Jum’at (18/09/2026)

Agustina asal Sambas – Kalimantan Barat menyebutkan, saya datang ke Sambas untuk mengajak menindaklanjuti tanah saya yang di caplok oleh perusahaan, sudah enam belas tahun tidak ada titik temunya. Hingga permasalahan ini menjadi sengketa lahan.

Padahal, kita juga, saya pribadi ya, sudah menunjukan bukti sesuai dokumen yang saya punya ya, baik dari BPN ya, tapi semua tidak di pedulikan oleh pihak perusahaan ya.

“Dan perusahaan sengaja mengabaikan kita ya, bertele-tele urusannya, dan tidak mengakui milik saya.
Padahal udah jelas-jelas milik saya, sudah SAH milik saya yang sudah diskusi ” Tapi tetap tidak peduli,”ujarnya

Satu ya, surat Sertifikat SHN. Kedua udah ada bukti dari hasil ploding dari Kajari dan Kejaksaan tinggi.

“Itu juga sudah bergabung dari BPN pada tahun 2022 kita mengadakan ploting diatas tanah saya ya, udah di setujui oleh berbagai instansi te untuk membayar, ” Ternyata saya di tipu” Siapa yang menipu ya, perusahaan bermain dengan pengacara saya dan bermain dengan kejati,” ungkap Agustina dengan nada kesal dan kecewa.

Ia mengatakan, karena, mereka sengaja tidak mau membayar,Β  dan mereka malah iklas kalau kami untuk memortal jalan.

“Untuk sementara ya, saya tutup dulu. Hak saya pertahankan, karena saya sudah capek ke Pengadilan, kemana itu semuanya gak ada, ” Dak ada yang benar itu” Karena saya tiga pengacara semua gak benar,”jelasnya.

Kalau Sertifikat tahun 2001, sedangkan HGU Perusahaan yang menimpa tanah saya tahun 2019, berarti delapan belas tahun selisihnya ya.
Dan kini kita sudah ada hasil ploting dari Kejati dan BPN hak milik saya, ditimpa oleh HGU perushaan. Tapi nyatanya perusahaan tidak mau membayar, tidak tanggung jawab, tidak punya itikat baik.

“Yang pertama saya menggunakan pengacara ya, dan kedua saya melaporkan kejaksaan tinggi hasil potingnya tadi, yang ketiga, kita Kejagung dan Komnasham, ke Pengacara lagi, empat pengacara saya hasilnya gak ada. Perusahaannya gak mau bayar karena perusahaan bermain.

Saya berharap, meminta keadilan Pemerintah, Jangalah memihak orang besar seperti perusahaan yang besar.
Kita yang berjuang harus di hargai juga, saya masyarakatΒ  biasa mungkin saya tidak punya kemampuan, tolong jangan intimidasi ya, jangan diintimidasi saya ini,” Harap Agustina.

Sementara, kita hari ini “Mangkok Merah” berjuang bersatu dari DPC Landak bersama ormas-ormas lain. Jadi, kita mendampingi dari pihak masyarakat yang dizolimi oleh pihak PT, termasuk gabungan alinsi masyarakat Dayak yang sudah turun ke Subah untuk memperjuangkan hak milik Ibu Agustina. Kita tetap mendampingi sampai selesai.

Kami menyampaikan pihak Pemerintah dimanapun berada, khususnya di Kabupaten Sambas jangan memihak kepada perusahaan ya.

“Kita membela hal yang benar karena kita adanya Di Kabupaten Sambas dari masyarakat, masyarakat Adat ya,” Tegas Junghi.

Karena kedua belah pihak mediasi masih sama, Sama-sama mempertahankan hak. Jadi, kita sudah ijin dan sudah akan melaksanakan “Portal” Ini khususnya untuk PT yang bersangkutan hak ibu Agustina “Adil Kata Leno Bajurami KA saruga basengot KA baju bata…harus…harus…harus.

Sehingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan saat ingin diwawancarai menghindar.

 

Penulis:Rudy kurniawan

Editor : Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *